JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan, memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan pembatasan
sosial skala besar (PSBB) di Jakarta. Kebijakan PSBB diharapkan dapat
memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan sudah berdasarkan
pandangan dari beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan.
"Kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai
tanggal 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota, Jakarta
Pusat, Rabu (22/4).
Sebelumnya, pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4) pukul 00.00
hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4/2020). Kendati begitu,
pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.
Anies berharap dengan PSBB Jakarta, masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
Sementara itu, jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 di
Jakarta terus mengalami kenaikan. Saat ini jumlah tersebut mencapai
3.399 kasus dan data tersebut berdasarkan website corona.jakarta.go.id yang diakses Liputan6.com pukul 12.54 WIB.
Dalam website tersebut juga dituliskan jumlah pasien yang dinyatakan
sembuh sebanyak 291 orang, meninggal 308 orang, yang masih mendapatkan
perawatan 1.985 orang dan isolasi mandiri ada 815 orang.
Selain itu, jumlah yang masih menunggu hasil sebanyak 889 kasus.
Kemudian sebanyak 2.142 kasus yang telah diketahui titik penyebaran
berdasarkan kelurahannya dan sisanya 1.257 belum diketahui.
0 comments:
Post a Comment