JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan larangan mudik
antar-daerah bagi warga Indonesia tahun ini. Menindaklanjuti keputusan
tersebut, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau warga negara Indonesia
yang saat ini berada di luar negeri tidak pulang ke Tanah Air.
"Sejalan dengan imbauan pemerintah untuk tidak menjalankan mudik,
perwakilan kita di luar negeri juga melakukan upaya mengimbau pada
masyarakat misalnya di Singapura, Dubesnya juga telah berkesempatan
memberikan dialog di sana dan memberikan imbauan untuk tetap tinggal di
Singapura," kata Pelaksana Tugas Juru bicara Kementerian Luar Negeri
Teuku Faizasyah dalam jumpa pers virtual dengan awak media, Rabu (22/4).
"Dengan demikian tidak ada kepentingan atau keperluan untuk kembali ke Tanah Air," tambahnya kemudian.
Keputusan ini tentu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19.
"Kita melihat pola kecenderungan bahwa selama ini yang banyak kembali
ke Tanah Air di era mendekati Hari Raya adalah mereka yang datang dari
negara terdekat kita, khususnya Malaysia," tambahnya.
"Sehubungan dengan adanya MCO (movement control order) di Malaysia,
atau pembatasan perjalanan untuk orang Malaysia ataupun siapapun dari
Malaysia, untuk itu pemerintah Indonesia sangat aktif membagikan paket
sembako."
Salah satu tentunya yang diharapkan menyebabkan masyarakat tetap
tinggal di sana dan tidak memutuskan untuk kembali ke Tanah Air.
Menurut laporan dari perwakilan RI di Malaysia, hingga 21 April 2020,
telah dibagikan sebanyak 113.385 paket bantuan kepada WNI terdampak
pandemi Virus Corona COVID-19. Jika ditambahkan dengan bantuan paket
dari organisasi masyarakat, ada 58.479 paket lainnya yang telah
dibagikan. Maka hingga kemarin, total bantuan yang diberikan pada
masyarakat Indonesia yang terdampak ada sebanyak 171.864 paket bantuan.
"Paket bantuan ini diharapkan bisa juga memberikan kebutuhan mendasar
sampai memasuki bulan Ramadan sampai kurang lebihnya dua minggu ke
depan," ujar Faizasyah kemudian.
Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri juga menegaskan, aturan
serupa juga berlaku bagi warga negara asing yang berada di Indonesia
pada saat ini.
"Tentunya, apa yang digerakkan oleh pemerintah juga berlaku bagi WNA
dan komunikasi antara Kemlu dengan perwakilan negara asing di Jakarta
senantiasa secara beraturan, kita memberikan informasi soal penanganan
di dalam negeri termasuk pembatasan-pembatasan di beberapa tempat," kata
Faizasyah.
0 comments:
Post a Comment