SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tengah melakukan
verifikasi administrasi (vermin) untuk tiga kandidat bakal pasangan
calon (bapaslon) Perseorangan. Tahapan vermin dilakukan mulai 30
November sampai 8 Desember 2017.
KPU Kota Serang menerima penyerahan dukungan dari tiga bapaslon
perseorangan, pada 25 hingga 29 November 2017. Ketiga kandidat itu
adalah bapaslon Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri, Samsul
Hidayat-Rohman dan Sigit Suwitarto- Rd Wildan Ardisasmita.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Serang mengatakan pada proses
verifikasi penghitungan jumlah dukungan dan sebaran, diketahui bapaslon
Agus-Samsul menyerahkan 45.932 dukungan; Bapaslon Samsul-Rohman
menyerahkan 50.214 dukungan dan bapaslon Sigit-Wildan menyerahkan 42.387
dukungan.
“Proses verifikasi penghitungan dilakukan di Kantor KPU Kota Serang
melibatkan aparatur KPU, PPK, PPS dan diawasi langsung oleh Panwaslu dan
jajarannya serta didampingi oleh tim sukses masing-masing bapaslon,”
ujar Fierly di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (30/11).
Pada hardcopy dukungan yang tertuang dalam model B.1-KWK yang
diserahkan, kata Fierly setiap bapaslon didapati ada perbedaan antara
berkas fisik dengan softcopy yang diunggah pada Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) KPU.
Berdasarkan data Silon, jumlah dukungan bapaslon Agus-Samsul sebanyak
41.120; bapaslon Samsul-Rohman sebanyak 49.745 dan bapaslon
Sigit-Wildan sebanyak 42.387.
“Mengacu pada peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Pencalonan, KPU memfasilitasi penyesuaian Silon jika terjadi perbedaan
antara hardcopy dukungan dengan softcopy,” ungkap pria berkemeja putih
ini.
Vermin ini untuk mempertimbangkan efektivitas dan kenyamanan petugas
verifikator. Tambah dia, proses vermin dilakukan di Aula KPU Provinsi
Banten. Keputusan itu sesuai arahan KPU Banten yang disepakati oleh
seluruh bapaslon. Untuk keamaann data setiap harinya, tempat penyimpanan
dokumen pencalonan yang tersimpan di aula KPU Banten akan dijaga oleh
petugas keamanan internal serta petugas kepolisian.
“Kami meneliti kesesuaian dukungan dengan lampiran KTP elektronik
atau Surat Keterangan (Suket). Saat vermin juga akan mendeteksi
kejanggalan jumlah dukungan,” paparnya.
Dikatakannya lagi, KPU wajib menyandingkan identitas dukungan dari
setiap bapaslon DPT/DP4. Jika identitas pendukung yang tertera dalam
B.1-KWK tidak ada dalam DPT/DP4, maka perlu diklarifikasi kepada
Disdukcapil Kota Serang guna memastikan identitas tersebut tercatat
dalam data base kependudukan atau tidak.
“Kalau identitas tersebut tidak ada dalam data base kependudukan,
maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.
Hasil vermin kemudian akan dilakukan verifikasi faktual (verfak)
dengan cara mendatangi satu persatu identitas pendukung yang tertera
dalam model B.1-KWK, tanpa terkecuali.
“Setiap pendukung wajib ditemui oleh petugas PPS untuk ditanyakan
apakah yang bersangkutan mendukung atau tidak terhadap bapaslon
tertentu. Proses verfak akan dilakukan mulai tanggal 12 Desember sampai
25 Desember 2017,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment